PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   18  TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  32  TAHUN  1994

TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

DENGAN  RAHMAT  TUHAN  YANG  MAHA  ESA PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA,

Menimbang      :   a.     bahwa pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu satu tahun yang berlaku sekarang untuk tujuan tertentu seperti pelajar asing dan tenaga kerja tertentu anggota World Trade Organization (WTO) sudah tidak memenuhi kebutuhan pergaulan Internasional di bidang Keimigrasian;

b.          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;

Mengingat        :    1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.         Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);

3.         Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :    PERATURAN  PEMERINTAH  TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

Pasal  I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563), diubah menjadi  sebagai berikut:

1.         Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

2.     Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 37

(1)       Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut.

(2)       Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun.

(3)       Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal   II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal :  4 Mei 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal :  4 Mei 2005

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

Selaku

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AD INTERIM

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA