Tag Archive: imigrasi


A. PERSYARATAN UNTUK PASPOR RI

1. Mengisi formilr permohonan paspor RI (perdim 11) yang diperoleh di Kantor Imigrasi setempat dengan benar          dan lengkap

2. Melampirkan berkas asli dan fotocopy identitas diri antara lain :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte Lahir/ Ijazah/ Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

3. Paspor Ri yang lama, bagi pemohon penggantian paspor RI

4. Surat Ganti nama (jika hendak melakukan perubahan nama )

5. Surat Rekomendasi dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai ; PNS, TNI/POLRI, Pegawai Swasta,dan BUMN

B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR

1. Mengisi formulir permohonan paspor RI (perdim 11) yang diperoleh di Kantor Imigrasi setempat dengan benar     dan lengkap

2. Melampirkan berkas asli dan fotocopy antara lain :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte lahir anak yang bersangkutan
  • Surat Nikah orangtua
  • Fotocopy paspor orangtua yang masih berlaku

3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI

4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp. 6.000 dari orangtua yang bersangkutan

Catatan : Pemohon melakukan pembayaran paspor RI sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI)



Pokok Undang-Undang No.9 Tahun 1992, jika diklasifikasikan secara substantif ada 5 pokok kegiatan, yaitu sbb :

1. Lalu Lintas Keimigrasian, meliputi 3 aspek kegiatan :

a. Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI)

Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No.9 Tahun 1992 mengatur tentang pencabutan dan hal lain yang berkenan dengan SPRI, dimaksud dengan hal lain yang dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan yang meliputi pemberian baru, penggantian, penolakan, penarikan, pembatalan, penangguhan ,dan denda. Menurut pasal 29 bahwa jenis SPRI terdiri dari : Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Paspor Biasa, Paspor Haj, Paspor unk orang asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) unk WNI, SPLP unk orang asing, dan SPLP Dinas.

b. Pemeriksaan Keimigrasian

Pemeriksaan masuk dan keluar orang asing maupun WNI dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pemeriksaan meliputi surat perjalanan, fisik, daftar awak alat angkut, dan penumpang, daftar cekal, keadaan fisik (penyakit menular) dan mental (sakit gigi), khusus terhadap orang asing memeriksa visa atau dibebaskan dari keharusan memiliki visa. Tempat Pemeriksaan Imigrasi terdiri dari : Bandar Udara, Pelabuhan Laut, dan Pos Perlintas Batasan.

c. Visa

Ketentuan dasar mengenai visa tidak dirumuskan secara tegas dalam undang-undang, melainkan hanya disunggung bahwa setiap orang asing yang masuk kewilayah Indonesia wajib memiliki visa kecuali yang dibebaskan unk hal itu spt : negara ASEAN. Ketentuan visa diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian dan menerangkan bahwa jenis visa terdiri dari: visa diplomatik, visa dinas, visa singgah, visa kunjungan, visa tinggal terbatas .

2. Pengendalian Orang Asing, meliputi empat aspek kegiatan :

a. Perubahan Keimigrasian

Segala perubahan orang asing yang berkaitan identitas diri, status sipil, kewarganegaraan, dan domisili sedangkan perubahan lain diatur dalam peraturan pelaksanaan yakni perubahan pekerjaan atau jabatan, sponsor keberadaan dan izin keimigrasian.

b. Penelaahan Status Keimigrasian

Menelaah keberadaan materil daripada status anak, perkawinan, keberadaan, kegiatan dan kewarganegaraan dengan meneliti dokumen, surat dan petunjuk bukti yang ada, sehingga dapat menentukan status hukum yang sebenarnya.

c. Izin Keimigrasian

Menetapkan legalitas keberadaan orang asing di Indonesia dengan memberikan izin keimigrasian, menurut undang-undang bahwa izin keimigrasian meliputi : izin singgah, izin kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Dalam peraturan pelaksanaan diatur tentang pemberian izin keimigrasian yang baru, perpanjangan, perpanjangan provisional, dan penolakan izin keimigrasian.

d. Izin Perjalanan

Memberikan izin perjalanan terhadap orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan tetap akan dikeluarkan dan masuk kembali kewilayah Indonesia, berupa : izin masuk kembali satu kali perjalanan, izin masuk kembali beberapa kali, perjalanan dan izin keluar tidak kembali.

3. Pengawasan Keimigrasian, meliputi dua aspek kegiatan :

a. Pengawasan administrasi

Melakukan pemeriksaan terhadap surat perjalanan, surat atau dokumen lain, datar cekal, pemotretan, pengambilan sidik jari dan pengolaan data keimigrasian, dalam memberikan perizinan keimigrasian baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) maupun di Kantor Imigrasi, terhadap WNI maupun orang asing.

b. Pengawasan Operasional

Melakukan kegiatan rutin danopersi dilapangan dengan melakukan serangkaian penyidikan berupa interview (wawancara), observasi (pengamatan), surveillance (membuntuti), undercover (penyusupan) dan penggunaan informan dalam mengawasi setiap orang baik WNI maupun asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing baik akan, sedang atau telah terjadi perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, permusuhan terhadap rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Penyidikan Keimigrasian, meliputi tiga ketentuan :

a. Kewenangan Penyidik

Ketentuan pasal 47 dan penjelasan nya merupakan dasar bagi penyidik Imigrasi dalam melakukan peyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian yang merupakan tindakan umum.

b. Proses Penyidikan meliputi :

b.1. Penyidikan Keimigrasian

Melakukan serangkaian kegiatan mencari tersangka, saksi, petunjuk, dan surat yang merupakan alat bukti sebagai kelanjutan dari adanya laporan keimigrasian atau kejadian yang merupakan laporan masyarakat atau diketahui langsung oleh Penyidik Imigrasi bahwa telah terjadi tindak pidana keimigrasian.

b.2. Penindakan

Meliputi serangkaian kegiatan pemanggilan, perintah membawa tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemotretan, dan pengambilan sidik jari dengan dilengkapi surat perintah penyidikan, surat perintah tugas dan dibuatkan berita acara.

b.3. Pemeriksaan

Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, surat dan barang bukti lain dengan dibuatkan berita acara.

b.4. Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara

Meliputi kegiatan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, tersangka barang bukti kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI sebagai Korwas PPNS dengan dibuatkan surat tanda penerimaan dan berita acara.

5. Tindakan Keimigrasian, meliputi 2 (dua) bagian yakni :

a. Pengelolahan hasil pengawasan dan atau penyidikan

Temu adanya perbuatan melanggar hukum hasil pengawasan dan bukti penyidikan dilakukan pengolahan sesuai sifat dan jenis pelanggaran, unk menentukan tindakan keimigrasian yang tepat dikenakan terhadap sipelanggar hukum.

b. Pemeriksaan

Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan barang bukti hasil pengawasan dengan dibuatkan berita acara, sedangkan hasil penyidikan dan perkara sudah mendapatkan putusan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak perlu lagi pemeriksaan, hanya diperlukan identifikasi terhadap eks terpidanaorang asing dengan merujuk surat perjalanan, surat atau dokumen lain dan putusan hakim, sehingga tidak keliru orang dalam pelaksaan tindakan keimigrasian.

c. Penindakan

Melakukan suatu tindakan hukum administrasi terhadap orang yang tidak menaati peraturan atau tidak melakukan kegiatan yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, terdiri dari :

c.1. Warga Negara Indonesia berupa : cekal, penolakan keluar wilayah Indonesia, pencabutan dan hal lain yang berkenaan Surat Perjalanan Republik Indonesia.

c.2. Orang asing berupa, cekal, penolakan keluar dan masuk wilayah Indonesia, biaya beban, deportasi, pengkarantinaan, pembatasan/pembatalan/perubahan izin keberadaan, larangan berada disuatu atau beberapa tempat, keharusan bertempat tinggal ditempat tertentu.

c.3. Penanggung jawab alat, berupa : biaya beban, membawa kembali orang asing yg tidak diberi izin masuk, orang asingyg tidak diberi izin masuk unk tetap tinggal atau diisolasi di alat angkut.


Imigrasi Indonesia

logo imigrasiDirektorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi. Saat ini Direktur Jenderal Imigrasi dijabat oleh Basyir Ahmad Barmawi.

Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya. Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama dengan negara lain. Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah Transnational Organization Crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tugas Pokok Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistim informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistim informasi keimigrasian.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi .
  • Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.

Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat,33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,108 (seratus delapan) Kantor Imigrasi, 13 (tiga belas) Rumah Detensi Imigrasi dan 1 (satu) unit khusus TKI, serta 16 (enam belas) Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Struktur Organisasi di Kantor Pusat meliputi 1 (satu) unit eselon I dan 7 (tujuh) unit eselon II, yaitu:

  • Direktur Jenderal Imigrasi
  • Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi
  • Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa & Fasilitas Keimigrasian
  • Direktorat Pengawasan & Penindakan Keimigrasian
  • Direktorat Lintas Batas & Kerja Sama Luar Negeri
  • Direktorat Intelijen Keimigrasian
  • Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian
  • Direktorat Sistem Informasi Keimigrasian
Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.