A. PERSYARATAN UNTUK PASPOR RI
1. Mengisi formilr permohonan paspor RI (perdim 11) yang diperoleh di Kantor Imigrasi setempat dengan benar dan lengkap
2. Melampirkan berkas asli dan fotocopy identitas diri antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir/ Ijazah/ Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
3. Paspor Ri yang lama, bagi pemohon penggantian paspor RI
4. Surat Ganti nama (jika hendak melakukan perubahan nama )
5. Surat Rekomendasi dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai ; PNS, TNI/POLRI, Pegawai Swasta,dan BUMN
B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI (perdim 11) yang diperoleh di Kantor Imigrasi setempat dengan benar dan lengkap
2. Melampirkan berkas asli dan fotocopy antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte lahir anak yang bersangkutan
- Surat Nikah orangtua
- Fotocopy paspor orangtua yang masih berlaku
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp. 6.000 dari orangtua yang bersangkutan
Catatan : Pemohon melakukan pembayaran paspor RI sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)
