Pokok Undang-Undang No.9 Tahun 1992, jika diklasifikasikan secara substantif ada 5 pokok kegiatan, yaitu sbb :

1. Lalu Lintas Keimigrasian, meliputi 3 aspek kegiatan :

a. Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI)

Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No.9 Tahun 1992 mengatur tentang pencabutan dan hal lain yang berkenan dengan SPRI, dimaksud dengan hal lain yang dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan yang meliputi pemberian baru, penggantian, penolakan, penarikan, pembatalan, penangguhan ,dan denda. Menurut pasal 29 bahwa jenis SPRI terdiri dari : Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Paspor Biasa, Paspor Haj, Paspor unk orang asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) unk WNI, SPLP unk orang asing, dan SPLP Dinas.

b. Pemeriksaan Keimigrasian

Pemeriksaan masuk dan keluar orang asing maupun WNI dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pemeriksaan meliputi surat perjalanan, fisik, daftar awak alat angkut, dan penumpang, daftar cekal, keadaan fisik (penyakit menular) dan mental (sakit gigi), khusus terhadap orang asing memeriksa visa atau dibebaskan dari keharusan memiliki visa. Tempat Pemeriksaan Imigrasi terdiri dari : Bandar Udara, Pelabuhan Laut, dan Pos Perlintas Batasan.

c. Visa

Ketentuan dasar mengenai visa tidak dirumuskan secara tegas dalam undang-undang, melainkan hanya disunggung bahwa setiap orang asing yang masuk kewilayah Indonesia wajib memiliki visa kecuali yang dibebaskan unk hal itu spt : negara ASEAN. Ketentuan visa diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian dan menerangkan bahwa jenis visa terdiri dari: visa diplomatik, visa dinas, visa singgah, visa kunjungan, visa tinggal terbatas .

2. Pengendalian Orang Asing, meliputi empat aspek kegiatan :

a. Perubahan Keimigrasian

Segala perubahan orang asing yang berkaitan identitas diri, status sipil, kewarganegaraan, dan domisili sedangkan perubahan lain diatur dalam peraturan pelaksanaan yakni perubahan pekerjaan atau jabatan, sponsor keberadaan dan izin keimigrasian.

b. Penelaahan Status Keimigrasian

Menelaah keberadaan materil daripada status anak, perkawinan, keberadaan, kegiatan dan kewarganegaraan dengan meneliti dokumen, surat dan petunjuk bukti yang ada, sehingga dapat menentukan status hukum yang sebenarnya.

c. Izin Keimigrasian

Menetapkan legalitas keberadaan orang asing di Indonesia dengan memberikan izin keimigrasian, menurut undang-undang bahwa izin keimigrasian meliputi : izin singgah, izin kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Dalam peraturan pelaksanaan diatur tentang pemberian izin keimigrasian yang baru, perpanjangan, perpanjangan provisional, dan penolakan izin keimigrasian.

d. Izin Perjalanan

Memberikan izin perjalanan terhadap orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan tetap akan dikeluarkan dan masuk kembali kewilayah Indonesia, berupa : izin masuk kembali satu kali perjalanan, izin masuk kembali beberapa kali, perjalanan dan izin keluar tidak kembali.

3. Pengawasan Keimigrasian, meliputi dua aspek kegiatan :

a. Pengawasan administrasi

Melakukan pemeriksaan terhadap surat perjalanan, surat atau dokumen lain, datar cekal, pemotretan, pengambilan sidik jari dan pengolaan data keimigrasian, dalam memberikan perizinan keimigrasian baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) maupun di Kantor Imigrasi, terhadap WNI maupun orang asing.

b. Pengawasan Operasional

Melakukan kegiatan rutin danopersi dilapangan dengan melakukan serangkaian penyidikan berupa interview (wawancara), observasi (pengamatan), surveillance (membuntuti), undercover (penyusupan) dan penggunaan informan dalam mengawasi setiap orang baik WNI maupun asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing baik akan, sedang atau telah terjadi perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, permusuhan terhadap rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Penyidikan Keimigrasian, meliputi tiga ketentuan :

a. Kewenangan Penyidik

Ketentuan pasal 47 dan penjelasan nya merupakan dasar bagi penyidik Imigrasi dalam melakukan peyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian yang merupakan tindakan umum.

b. Proses Penyidikan meliputi :

b.1. Penyidikan Keimigrasian

Melakukan serangkaian kegiatan mencari tersangka, saksi, petunjuk, dan surat yang merupakan alat bukti sebagai kelanjutan dari adanya laporan keimigrasian atau kejadian yang merupakan laporan masyarakat atau diketahui langsung oleh Penyidik Imigrasi bahwa telah terjadi tindak pidana keimigrasian.

b.2. Penindakan

Meliputi serangkaian kegiatan pemanggilan, perintah membawa tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemotretan, dan pengambilan sidik jari dengan dilengkapi surat perintah penyidikan, surat perintah tugas dan dibuatkan berita acara.

b.3. Pemeriksaan

Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, surat dan barang bukti lain dengan dibuatkan berita acara.

b.4. Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara

Meliputi kegiatan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, tersangka barang bukti kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI sebagai Korwas PPNS dengan dibuatkan surat tanda penerimaan dan berita acara.

5. Tindakan Keimigrasian, meliputi 2 (dua) bagian yakni :

a. Pengelolahan hasil pengawasan dan atau penyidikan

Temu adanya perbuatan melanggar hukum hasil pengawasan dan bukti penyidikan dilakukan pengolahan sesuai sifat dan jenis pelanggaran, unk menentukan tindakan keimigrasian yang tepat dikenakan terhadap sipelanggar hukum.

b. Pemeriksaan

Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan barang bukti hasil pengawasan dengan dibuatkan berita acara, sedangkan hasil penyidikan dan perkara sudah mendapatkan putusan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak perlu lagi pemeriksaan, hanya diperlukan identifikasi terhadap eks terpidanaorang asing dengan merujuk surat perjalanan, surat atau dokumen lain dan putusan hakim, sehingga tidak keliru orang dalam pelaksaan tindakan keimigrasian.

c. Penindakan

Melakukan suatu tindakan hukum administrasi terhadap orang yang tidak menaati peraturan atau tidak melakukan kegiatan yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, terdiri dari :

c.1. Warga Negara Indonesia berupa : cekal, penolakan keluar wilayah Indonesia, pencabutan dan hal lain yang berkenaan Surat Perjalanan Republik Indonesia.

c.2. Orang asing berupa, cekal, penolakan keluar dan masuk wilayah Indonesia, biaya beban, deportasi, pengkarantinaan, pembatasan/pembatalan/perubahan izin keberadaan, larangan berada disuatu atau beberapa tempat, keharusan bertempat tinggal ditempat tertentu.

c.3. Penanggung jawab alat, berupa : biaya beban, membawa kembali orang asing yg tidak diberi izin masuk, orang asingyg tidak diberi izin masuk unk tetap tinggal atau diisolasi di alat angkut.